Rabu, 02 Juni 2010 05.15 By diplomasi senin 1245

DIPLOMASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA PEMERINTAH RI – GAM

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah :
Pengantar Diplomasi

Oleh :
Dhira Manira Asrie
209000121

Dosen Pengajar :
Shiskha Prabawaningtyas, MA

PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS FALSAFAH DAN PERADABAN
UNIVERSITAS PARAMADINA
2010



KATA PENGANTAR

Pertama – tama penulis panjatkan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya dengan nikmat dan karuniaNya penulis dapat menyeselesaikan tugas ini dengan baik dan tepat pada waktu yang ditentukan. Tujuan dari pembuatan tugas paper yang bersifat individu ini adalah untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) dari mata kuliah Pengantar Diplomasi tahun akademik 2009/2010 Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Paramadina.
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih atas segala bantuan dan support yang telah diberikan oleh beberapa pihak terkait dalam proses pembuat tugas paper ini. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada Shiskha Prabawaningtyas, MA selaku dosen mata kuliah Pengantar Diplomasi yang telah membimbing penulis dalam belajar. Penulis juga ingin berterimakasih kepada orang tua penulis yang secara tidak langsung telah membantu penulis dalam menyelesaikan tugas paper ini dengan baik, juga kepada rekan – rekan mahasiswa Universitas Paramadina yang lainnya yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
Penulis sangat menyadari bahwa tugas paper ini masih jauh dari kata sempurna, tetapi dalam pembuatannya penulis sudah berusaha semaksimal mungkin dan inilah hasil yang mampu penulis berikan. Maka dari itu, penulis meminta maaf apabila masih terdapat kekeliruan ataupun kecerobohan dalam hasil akhir tugas paper ini.
Demikian kata pengantar yang dapat penulis berikan. Semoga dengan adanya paper ini menjadi bermanfaat bagi yang membacanya. Kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Akhir kata, penulis ucapkan banyak terima kasih.



Jakarta, 25 Mei 2010



BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang pernah di jajah oleh Belanda dan Jepang dengan waktu yang tidak singkat. Untuk mendapatkan kemerdekaannya tentu bukanlah hal yang mudah. Pada zaman itu semua rakyat Indonesia terlihat begitu bangga dengan kemerdekaan negaranya dan juga memberikan dukungan yang penuh bagi Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya. Di awal kemerdekaannya, Indonesia juga tidak lantas merasakan ketenangan negaranya. Masih banyak hal yang tersisa untuk segera diselesaikan.
Salah satunya adalah timbulnya niatan salah satu provinsi bagian dari Indonesia yang ingin melepaskan diri dari Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya rasa tidak puas di bawah pemerintahan Indonesia tetapi tentu tidak semudah itu untuk melepaskan diri dari Indonesia yang sebenarnya pihak dari Aceh pun telah menyatakan dukungannya terhadap Indonesia sebelum merdeka dan akan menjadi satu negara kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dengan adanya keinginan memisahkan diri dari Indonesia ini, maka dibentuklah suatu organisasi yang dinamai dengan Gerakan Aceh Merdeka atau yang biasa disebut dengan GAM. Adanya konflik Aceh atau kini yang resmi disebut dengan Nangroe Aceh Darussalam dengan pemerintah Indonesia yang diakibatkan perbedaan keinginan ini telah belangsung sejak tahun 1976 yang menyebabkan jatuhnya 15.000 korban jiwa. Gerakan ini juga dikenal dengan Aceh Sumatra National Liberation Font (ASNFL)
Menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma), kasus GAM ini termasuk dalam bentuk ancaman dalam negeri karena merupakan salah satu bentuk pemberontakan dan subversi yang berasal dan terbentuk dari masyarakat Indonesia sendiri.
Gerakan Aceh Merdeka ini dianggap sebagai suatu organisasi yang bersifat separatis karena tujuan dari organisasi ini yang mencari kedaulatannya sediri dengan cara memisahkan diri dari Republik Indonesia. Organisasi ini tidak berdiri sendiri karena organisasi ini mendapat pengaruh asing sebagai penyumbang dana dan juga persenjataan untuk organisasi ini.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan konflik dengan GAM adalah dengan cara berdiplomasi, seperti yang kita ketahui bahwa salah satu unsur dari diplomasi adalah negosiasi yang dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional yang dilkukan dengan cara damai bukan dengan menggunakan teknik perang. Diplomasi yang dilakukan adalah dengan cara diplomasi melalui konverensi dimana diplomasi dilakukan dengan cara perundingan seperti di PBB.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas bagaimana diplomasi yang terjadi antara pihak Indonesia dengan pihak GAM untuk mendapatkan suatu titik temu. Karena seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dari GAM sendiri adalah untuk memisahkan diri dari Indonesia dan Indonesia ingin Aceh tetap menjadi bagian dari Indonesia. keduabelah pihak sama – sama memperjuangkan kepentingan masing – masing. Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan bagaimana hasil akhir dari diplomasi yang terjadi antara GAM dan Indonesia yang melibatkan pihak ketiga.
I.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakan proses diplomasi yang terjadi antara Indonesia dan GAM?
2. Bagaimanakah hasil akhir dari diplomasi yang melibatkan pihak ketiga?
I.3 Kerangka Dasar Teori
Teori yang digunakan dalam menganalisis kasus ini adalah:
1. Konsep pertahanan nasional dimana konsep ini sebagai pedoman yang menyatakan bahwa suatu bangsa harus memiliki ketangguhan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala bentuk ancaman, tantangan ataupun gangguan terhadap bangsa tersebuat baik yang bersal dari dalam ataupun luar negeri yang membahayakan atau mengancam integritas, identitas dankeutuhan suatu negara.
2. Konsep tujuan berdiplomasi yang dilakukan keduabelah pihak adalah untuk mencapai kepentingan masing – masing pihak tanpa harus ada yang dirugikan ataupum menimbulkan masalah baru seperti peperangan.
3. Sifat diplomasi yaitu first track diplomacy dimana diplomasi dilakukan secara resmi oleh pemerintah




BAB II
PEMBAHASAN

I. Sejarah GAM
Sejak didirikan, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendapatkan dukungan dari rakyat. Gerakan ini berperilaku seperti sebuah negara seperti menjalin hubungan dengan dunia internasional, penyusunan kekuatan bersenjata. Sebenarnya apa latar belakang terbentuknya gerakan ini?
Hubungan Aceh dan Indonesia sangatlah baik dan dapat dikatakan sangat kompak dalam perjuangan untuk mendapatkan kemerdekaan. Aceh merupakan salah satu daerah yang para elitnya banyak menyumbangkan pikiran – pikiran, selain itu Aceh juga menyumbangkan dua pesawat terbang bagi Indonesia. Tetapi perlakuan yang akhirnya di terima dari Pemerintah Pusat menyebabkan elit dan seluruh rakyat Aceh merasa kecewa karena tidak dihargai dengan apa yang telah didedikasikan kepada Indonesia.
GAM yang terbentuk pada tanggal 4 Desember 1976 ini sebenarnya adalah sebagai bentuk pemberontakan yang dilakukan oleh masyarakat Aceh. Pembentukan GAM ini ditandai dengan pendeklarasian kemerdekaan Aceh yang dilakukan oleh Muhammad Hasan Di Tiro. Pada dasarnya kekerasan sudah berlangsung di provinsi ini beberapa kali sejak Indonesia merdeka dan menimbulkan banyak korban jiwa.
Berawal pada tahun 1953, terjadinya pemberontakan Darul Islam Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Penyebabnya adalah pertemuan empat sebab yang merupakan kombinasi analisis Nazaruddin Sjamsuddin dengan beberapa pakar yaitu : 1) konflik intern masyarakat Aceh yaitu antara ulebalang dengan ulama (Perang Ceumboh), 2) konflik politik tingkat nasional antara PNI dengan Masyumi, 3) konflik kepentingan rakyat Aceh dengan pemerintah pusat, 4) gabungan dari ketiga aspek di atas, dengan catatan bahwa unsur keagamaan tidak hanya terdiri dari ulama tetapi juga non ulama (zauma).
Pemberontakan terus terjadi di Aceh, sampai pada tahun 1962, ketika Pemerintahan Soekarno memberikan jaminan bahwa akan membuat Aceh sebagai daerah istimewa, otonomi luas di bidang keagamaan, hukum adat dan pendidikan. Tetapi dalam hal ini Soekarno tidak menepati janjinya dan pemberontakan pun dilanjutkan oleh Aceh.
Pada awal pembentukannya GAM sudah secara jelas ingin memisahkan diri dari Indonesia, dalam pembentukannya, Aceh menyatakan memerdekakan dirinya dari Indonesia. Dan tidak lama setelah pendeklarasian kemerdekaan tersebut, kekuatan bersenjata GAM mulai menyerang pasukan pemerintah dan pemerintah pun tidak tinggal diam dengan mengirim pasukkannya ke Aceh untuk penumpasan pemberontakan.
Kekerasan terus terjadi di Aceh, terutama pada saat rezim Soeharto dengan ditetapkannya Daerah Operasi Militer (DOM) yang menewakan ribuan jiwa dan terdapat banyak sekali pelanggaran HAM, sampai Aceh menduduki rangking satu pelanggaran HAM di dunia. Hal ini mendapat perhatian yang cukup besar dari rakyat Indonesia yang memaksa untuk mencabut status Aceh sebagai DOM dengan cara menarik sebagian besar tentara dari Aceh. Tetapi perdamaian juga tak didapat, Aceh malah memulai lagi serangan secara besar – besaran.
II. Upaya Penyelesaian Konflik
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara RI dan GAM, tetapi ternyata menyelesaikan masalah sekelas RI – GAM tidak semudah apa yang dibayangkan sebelumnya. Dari awal terjadinya pemberontakan pun telah di lakukan upaya – upaya tersebut, tetapi tetap tidak membuahkan hasil, yang terjadi tetaplah pemberontakan dan pemberontakan.
Dalam konflik antara RI dan GAM ini, separatisme yang terjadi di Aceh ini dapat ditafsirkan sebagai konflik politik yang dalam penyelesaiannya harus melalui resolusi konflik dimana resolusi tersebut dilakukan dengan cara tawar – menawar melalui suatu perundingan atau negosiasi. Dengan cara seperti ini, maka keduabelah pihak yang bertikai harus dapat berunding untuk mendapatkan suatu kesepakatan bersama dengan mematuhi aturan main dalam perundingan tersebut.
Pendekatan dengan cara perundingan ini sering disebut dengan langkah diplomasi yang ditujukan untuk menghentikan perang dan kekerasan seperti apa yang terjadi di Aceh, dengan tahap – tahap sebagai berikut : (a) pencegahan konflik : mencegah perselisihan di antara kelompok – kelompok yang bertikai melalui pembenahan struktural, kelembagaan, ekonomi, dan budaya; (b) pencegahan eskalasi: mencegah baik eskalasi konflik vertikal dan horizontal agar tidak lebih buruk dan mengundang aktor – aktor baru yang terlibat di dalamnya; dan (c) pencegahan pasca konflik: mencegah berulangnya konflik melalui reintegritas dan rekonstruksi masyarakat yang telah tercabik – cabik karena konflik.
Dalam penyelesaian konflik ini, seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa memerlukan perundingan antara kedua belah pihak yang bertikai untuk menemukan kesepakatan bersama yang memerlukan pihak ketiga sebagai penengah. Pihak Indonesia dan GAM sama – sama sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai penengah dalam pengaturan pertentangan untuk melakukan mediasi. Dengan adanya pihak ketiga ini dapat mengurangi sikap irasional yang timbul dalam perundingan, peran pihak ketiga ini harus bersifat netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bertikai.
Salah satu contoh pihak ketiga dalam penyelesaian konflik antara Indonesai dan GAM adalah Henry Dunant Centre. HDC (Henry Dunant Centre) ini berperan sebagai pihak yang menengahi Indonesia dengan GAM. Yayasan ini berdiri pada tahun 1999 dan bersedia menjadi pihak ketiga atau penengah bila terjadi konflik bersenjata. HDC yang menjadi penengah antara Indonesia dan GAM dengan melakukan mediasi diantaranya. Dapat dikatakan bahwa HDC dalam hal ini adalah sebagai “kurir” dalam penyampaian usulan yang diberikan oleh pihak Indonesia ataupun GAM.
HDC terlibat dalam beberapa perundingan – perundingan antara Indonesia dan GAM sebagai upaya penyelesaian konflik, salah satunya adalah perundingan pada saat Soeharto baru lengser dari bangku pemerintahan yang membuat keadaan menjadi kacan tetapi kesempatan perdamaian dengan Aceh menjadi meningkat. Perundingan ini menghasilkan Kesepahaman Bersama tentang Jeda Kemanusiaan untuk Aceh (Joint Understanding on a Humantarian for Aceh) pada bulan Mei 2002. Tujuan dari perundingan ini adalah untuk mengurangi kekerasan di Aceh, menyalurkan bantuan kemanusiaan dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap Indonesia dan GAM. yang akhirnya ditandatanganinya Perjanjian Penghentian Permusuhan (Cessation of Hostilities Agreement (CoHA)) pada tahun 2002 yang berisikan tentang kesepaatan perdamaian dan penghentian permusuhan secara menyeluruh. Tetapi sayangnya, perundingan yang ditengahi oleh HDC ini mengalami kebuntuan pada April 2003 dan HDC telah dianggap gagal sebagai pihak ketiga.
Namun kegagalan HDC ini bukan brarti HDC tidak mampu menjadi penengah diantara pihak yang mengalami konflik. Peran HDC tetap diperhitungkan dalam penyelesaian konflik – konflik bersenjata yang ada. Dalam penyelesaian konflik antara Indonesia dan GAM tentu tidak berhenti sampai disini, masih dilakukan upaya penyelesaian konflik agar mendapatkan titik temu yang dapat menghentikan konflik ataupun pemberontakan yang selama ini terjadi.
Upaya terus dilakukan, kekacauan tidak berhenti melanda Aceh, pemberontakan dan konflik terjadi dimana – dama dan sangat jauh dari perdamaian, sampai pada tanggal 26 Desember 2004 terjadi gempa bumi hebat disertai dengan tsunami melanda Aceh dan menewaskan ratusan ribu korban jiwa. Aceh kembali menderita, karena gempa bumi ini seperti menghabiskan Aceh. Tetapi dengan terjadinya gempa bumi ini juga terdapat hikmah baik, yaitu kebersamaan pemerintah Indonesia dan GAM dalam membantu dan menyelesaikan masalah di Aceh. Dan pihak Indonesia dan GAM pun menjadi sadar bahwa diperlukan perdamaian dalam menyelesaikan masalah dan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Akhirnya pemerintah Indonesia dan pihak GAM melakukan perundingan dan mantan presiden Finlandia, Marti Ahtisari sebagai pihak ketiga dalam mediasi tersebut yang menghasilkan “Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka” yang disebut sebagai MoU Helsinki. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan GAM pada tanggal 15 Agustus 2005, di Koeningstedt Estate, luar kota Helsinki.
Isi dari MoU Helsinki ini mencakup berbagai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan GAM. Dintaranya adalah tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, pembentukan pengadilan HAM dan reintegrasi mantan anggota GAM ke dalam masyrakat. Pemerintah Indonesia dan GAM akhirnya meenyetujui isi dari kesepakatan ini dan bersedia untuk berdamai.
MoU Helsinki tetap mendapatkan berbagai masalah dalam pelaksanaanya. Diantaranya adalah adanya pemaknaan MoU yang berbeda diantara pemangku kepentingan (stakeholders); jumlah dan cara memberikan kompensasi; dan koordinasi antar aparat atau lembaga terkait. Tetapi permasalahan – permasalahan ini masih dapat diatasi oleh kedua belah pihak, dan menghasilkan perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan GAM.




BAB III
KESIMPULAN

Dalam penyelesaian konflik antara dua pihak yang terkait memang diperlukan adanya pihak ketiga sebagai mediator, begitu juga dengan upaya penyelesaian konflik yang terjadi antara Pemerintah Indonesia dan GAM, tetap diperlukan adanya pihak ketiga. Pihak ketiga yang dijadikan sebagai mediator tidak boleh memihak salah satu pihak, pihak ketiga ini harus bersikap senetral mungkin, agar dapt menghasilkan suatu kesepakatan yang sama – sama menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Pihak ketiga disini memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelesaian konflik. Tetapi dengan hadirnya pihak ketiga dalam upaya penyelesaian konflik tidak selalu dapat meredakan konflik yang terjadi, hardinya pihak ketiga justru dapat memperkeruh konflik yang terjadi. Yang menentukan mereda atau justru memperkeruh konflik yang terjadi adanya dengan pemilihan pendekatan untuk menyelesaikan konflik. Pendekatan yang digunakan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan konflik harus relevan dengan konflik yang terjadi antara kedua belah pihak yang bertikai.
Dalam konflik Pemerintah Indonesia dan GAM diakhiri dengan MoU Helsinki yang juga menggunakan pihak ketiga. Walaupun setelah perjanjian itu masih terdapat berbagai kendala, tetapi setidaknya Indonesia dan GAM sudah berdamai dan tetap menjadi suatu kesatuan Republik Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA
Ayu, Rindu . Modul Politik Luar Negeri , Jakarta; Program Studi Hubungan Internasional Universitas Al – Azhar Indonesia, 2008
Ishak, Otto Syamsuddin. Dari Maaf ke Panik Aceh 3: Sebuah Sketsa Sosiologi – Politik, Jakarta; Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), 2008
------------------------------ Perang dam Perdamaian di Aceh: Kumpulan Wawancara 1998 – 2005, Jakarta; Lembaga Studi Pers (LSPP), 2008
Leatherman, Janie. dkk. Memutus Siklus Kekerasan Pencegahan Konflik dalam Krisis Intranegara, Yogyakarta; Gadjah Mada University Press, 2004

Saleh, Hasan. Mengapa Aceh Bergolak, Jakarta; PT. Pusaka Utama Grafiti, 1992

Wiryono, S. M. Hamdan Basyar . Aceh Pasca Perjanjian Helsinki: Jurnal Demokrasi dan HAM Vol. 7 No. 2 , Jakarta; The Habibie Centre, 2007

www.tempointeraktif.com

www.dephan.go.id

www.infoanda.com

1 komentar:

Travelling Through Times mengatakan...

Nice article. Good jobs.

10 Juni 2010 pukul 01.42

Posting Komentar